HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil menangkap buronan perkara tindak perpajakan di salah satu hotel di Kota Makassar pada Sabtu 30 Juli 2022.
Buronan tersebut bernama Muhammad Noor (36), warga Jalan Swadaya RT 17, Samarinda yang merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri.
Muhammad Noor berhasil ditangkap setelah sempat satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui melarikan diri ke Makassar.
Informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, kasus yang menyeret Muhammad Noor tersebut berawal dari ulahnya yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama. Akibat perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
“Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi berkas administrasi. Kemudian kembali ke Samarinda untuk menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi, ” terang Kepala Seksi Intelijen Mohamad Mahdy, tadi malam.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” tutupnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal