src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 600 Pegawai Penajam Punya Opsi Pindah ke Otorita IKN, Ini Penjelasan Pemkab

600 Pegawai Penajam Punya Opsi Pindah ke Otorita IKN, Ini Penjelasan Pemkab

2 minutes reading
Thursday, 19 Jun 2025 15:11 135 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sekitar 600 pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bertugas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dihadapkan pada pilihan penting: tetap menjadi pegawai daerah atau beralih menjadi bagian dari Otorita IKN. Kebijakan ini berlaku bagi ASN maupun PPPK yang berada di Kecamatan Sepaku, wilayah administratif yang telah masuk dalam area IKN.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ainie, pihaknya memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam proses alih status tersebut.”Pegawai di IKN tetap diberi kesempatan untuk memilih, tetap menjadi pegawai pemerintah kabupaten atau pindah menjadi pegawai Otorita IKN,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis.

Sejak 2023, Pemkab Penajam telah menyusun rencana pengalihan aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di kawasan inti IKN. Jumlahnya tak sedikit, mencapai 600 orang yang tersebar di berbagai unit pelayanan publik.

Mereka meliputi staf kantor Kecamatan Sepaku, perangkat kelurahan dan desa, tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD Sepaku, serta para guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah dasar hingga SMP.

Namun, Ainie menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pengalihan pegawai pemerintah kabupaten yang bertugas di Kecamatan Sepaku ke Otorita IKN,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang berpotensi dialihkan bisa terus berubah, mengingat adanya pegawai yang pensiun maupun rekrutmen baru PNS dan PPPK di tahun-tahun mendatang.

Dalam konteks ini, Pemkab Penajam juga telah berkoordinasi dengan pihak Otorita IKN untuk memastikan bahwa proses peralihan berjalan sesuai ketentuan pusat. Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dan PPPK yang bekerja di kawasan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, dapat diambil alih secara penuh oleh Otorita IKN agar struktur pemerintahan bisa berjalan lebih efisien.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA