src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kantor CV Rukun Abadi Jaya, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp11,6 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 9 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Aksi pelaku baru diketahui saat korban Sugiono Hermanto Harsono (44), mendapati pintu kantor dalam keadaan rusak ketika datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat diperiksa, sejumlah barang di dalam kantor sudah berantakan dan diketahui uang tunai sebesar Rp9,5 juta serta emas logam mulia seberat 0,5 gram hilang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di lokasi dan mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Masing-masing R (22), FH (19) dan satu tersangka di bawah umur. Mereka dibekuk di sekitar Jalan M. Said, Lok Bahu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya telah merusak pintu kantor dan mengambil uang serta emas milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya. “Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap dan para pelaku berhasil diamankan,” jelasnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (msd)