HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Petugas Rutan Kelas II A Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,23 gram bruto ke salah satu sel tahanan pada Senin, 10 Juni 2024.
Satu poket narkoba tersebut diselipkan melalui nasi bungkus oleh seorang pria, HD, setelah mendapat pesanan dari orang yang tidak dia kenali.
Dari hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, HD mengakui telah dijanjikan mendapatkan upah jika paket narkotika tersebut bisa lolos masuk ke dalam Rutan Kelas II Samarinda.
Berdasarkan temuan itu, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal narkotika tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat sinergisitas antara Personel Polsek Sungai Pinang dengan Petugas Rutan Kelas II Samarinda.
HD ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara atau denda senilai Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan kemudian kita jerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim