23.1 C
Samarinda
Thursday, November 14, 2024

Polres Paser Tangkap Tiga Pria, Jejaring Peredaran Sabu-Sabu

HEADLINEKALTIM.CO, TANA GROGOT–Jajaran Unit Buser Satuan Narkoba Polres Paser menangkap tiga pelaku dari jaringan tindak pidana Narkotika di wilayah Tanah Grogot, Kamis 04 Januari 2024.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH. SIK. MH diwakili Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, mengatakan, ditangkapnya tiga orang masing-masing UB (40), HB (28) dan F (44)  berawal dari informasi dan laporan masyarakat. Desa Tepian Batang Gang Losan, Tanah Grogot disebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di sekitar Desa Tepian Batang selama dua hari sejak tanggal 2 Januari. Di sebuah rumah petugas mengamankan tersangka pertama UB alias Untung,” terang Suradi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sumanto. Selanjutnya hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah kantong plastik bertuliskan phone cell warna putih di dinding ruang tamu. Setelah dibuka, terdapat satu buah kotak Ponsel warna silver di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik warna hijau berisi satu paket plastik klip. “Berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Ditemukan juga di kamar belakang rumah tersangka satu buah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kosong, dan satu buah sendok takar plastik termasuk sedotan plastik serta satu buah Ponsel merek VIVO 1938 warna hitam. “Berikut uang tunai senilai Rp.600.000 dan barang-barang yang ditemukan oleh anggota kita di TKP semua diakui oleh tersangka UB,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap UB, dilakukan pengembangan beberapa jam kemudian setelah mengantongi nama tersangka HB. Alamat pelaku  tak jauh dari TKP pertama.

“Sekitar pukul 19.00 WITA tersangka HB diamankan anggota kita di TKP berbeda dari hasil penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu di dompetnya.

Dari pengakuan HB, barang tersebut dia dapatkan dari UB, tersangka pertama yang ditangkap. Dari keterangan UB di depan penyidik muncul nama baru lagi berinisial F alias Daus. Tersangka UB mengaku mendapatkan sabu dari F di Desa Tepian Batang Tanah Grogot.

“Kamis tanggal 04 Januari 2023 pukul 20.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan F,” timpalnya.

Hasil penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan Ketua RT setempat, Masransyah, polisi mendapatkan satu buah tas selempang merek Eiger warna abu-abu. Berisi satu botol kecil produk Gatsby warna hitam. Terdapat tujuh paket plastik klip serbuk kristal di dalamnya.

Barang bukti yang diperoleh dari F berupa 29 paket plastik klip semuanya berisikan sabu-sabu, termasuk dompet kecil warna merah muda, dan satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta timbangan digital.

Berikut Ponsel Oppio warna biru, uang tunai sebesar Rp. 3.800.000.yang ditemukan di kamar tidur lantai dua rumah. “Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum,” pungkasnya. (iwan)

 

Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER