src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkab dan DPRD Berau Teken MoU Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Pemkab dan DPRD Berau Teken MoU Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

2 minutes reading
Monday, 22 Sep 2025 20:19 48 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau dan DPRD Berau sepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025 di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan, kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan, meskipun pada tahun ini mengalami keterlambatan dalam tahapan penyampaian dari Bupati kepada DPRD.

“Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Berau menunggu kepastian adanya tambahan dana transfer, baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Kendati demikian, Sri Juniarsih bersyukur atas dasar semangat kemitraan dan komitmen antara pemerintah daerah dan unsur legislatif, sehingga pembahasan dapat berjalan lancar. Ini dapat ditetapkan untuk menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun penetapan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yakni Pendapatan ditetapkan sebesar Rp5,3 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp603 miliar lebih, dari sebelumnya pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,7 triliun lebih.

Belanja ditetapkan sebesar Rp6,04 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp788 miliar lebih dari sebelumnya pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,2 triliun lebih. Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp673 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp185 miliar lebih, dari sebelumnya pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp488 miliar lebih.

“Kita semua tentu berharap proses pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Berau,” tegasnya.

Untuk itu, program-program pro rakyat harus menjadi fokus utama melalui prioritas pembangunan yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2025 dan disempurnakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, salah satu kendala dalam pelaksanaan program atau kegiatan dan sub kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2025. Sri Juniarsih berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau agar dapat menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum batas waktu paling lambat pada tanggal 30 September 2025.

Dirinya mendorong kepada seluruh OPD khususnya yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan fisik untuk lebih optimal dalam melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan nantinya. “saya mengajak kepada kita semua agar senantiasa mendukung dan memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (Adv/Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA