src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komika Pandji Pragiwaksono ditemui di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)HEADLINEKALTIM.CO – Komika Pandji Pragiwaksono kini menghadapi sorotan publik setelah terseret proses hukum, buntut dari polemik lelucon adat Toraja yang kembali viral. Kasus ini melibatkan laporan Bareskrim Polri, ancaman hukum adat Toraja, serta permintaan maaf terbuka dari Pandji Pragiwaksono yang berupaya menyelesaikan persoalan dengan menghormati kedua mekanisme hukum yang berjalan.
Dilansir dari Kompas, kontroversi yang menimpa Pandji Pragiwaksono bermula dari cuplikan materi stand-up “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 yang kembali beredar luas di media sosial. Dalam materi tersebut, Pandji Pragiwaksono menyinggung upacara pemakaman adat Rambu Solo’ dan menggambarkan kondisi jenazah yang belum dimakamkan berada di ruang tamu. Pernyataan itu memicu kemarahan masyarakat Toraja yang menganggap adat mereka dihina.
Menurut laporan yang dilansir Kompas.com, Pandji Pragiwaksono kini harus menjalani dua jalur proses hukum sekaligus: laporan pidana dari Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri dan proses hukum adat yang diajukan lembaga adat setempat. Dalam surat permohonan maaf terbuka yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (4/11/2025), ia menegaskan komitmennya untuk menghormati kedua jalur penyelesaian tersebut.
“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” tulis Pandji Pragiwaksono dalam pernyataan resminya.
Ia juga mengungkapkan telah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, guna menjajaki kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme adat.
“Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku,” ujar Pandji Pragiwaksono.
Di sisi lain, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono atas dugaan penghinaan dan ujaran SARA pada Senin (3/11/2025). Sementara lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengancam menjatuhkan sanksi adat berupa denda hingga 50 ekor kerbau. Ancaman ini menunjukkan seriusnya respons masyarakat terhadap materi komedi yang dianggap menyinggung nilai budaya mereka.
Dalam pernyataan lanjutannya, Pandji Pragiwaksono mengaku bahwa materi lawakan tersebut dibuat secara “ignorant” dan tidak peka terhadap sensitivitas budaya.
“Dari obrolan itu (dengan Ibu Rukka Sombolinggi), saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” pungkasnya.