src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPK Ungkap Biaya Komitmen Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS

KPK Ungkap Biaya Komitmen Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS

2 minutes reading
Wednesday, 10 Sep 2025 11:18 75 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan biaya komitmen hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp150 juta) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dilansir Antara, pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan angka tersebut muncul karena harga yang ditetapkan agensi perjalanan haji berbeda-beda.

“Jadi, kisaran-kisaran itu (biaya komitmen) bisa juga nanti lebih besar. Misalkan, bisa ke angka 10.000 dolar AS,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Asep, travel agent menawarkan harga bervariasi karena kuota haji khusus memiliki antrean lebih singkat dibanding kuota reguler.
“Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar AS, di travel agent B lebih besar lagi. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji,” jelasnya.

Ia menambahkan, antrean haji khusus rata-rata masih ada hingga dua tahun. Namun, dengan membayar lebih tinggi, jamaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu lama.

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyelidikan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, demi memperlancar proses penyidikan.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 50 persen reguler (10.000) dan 50 persen khusus (10.000). Padahal, aturan dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 menyebut porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA