src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jumlah Penduduk Padat, Sungai Pinang Dalam Akan Dimekarkan Menjadi Tiga Kelurahan

Jumlah Penduduk Padat, Sungai Pinang Dalam Akan Dimekarkan Menjadi Tiga Kelurahan

2 minutes reading
Friday, 12 Sep 2025 22:04 16 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pembahasan soal rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam menemukan titik terang usai rapat pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

Lurah Sungai Pinang Dalam Novi Kurnia Putra mengatakan wilayahnya akan dipecah menjadi 3 kelurahan baru. “Dimekarkan menjadi 3 kelurahan baru, pertama Kelurahan Sungai Pinang Induk, kedua Kelurahan Sungai Pinang Selatan dan Sungai Pinang Utara,” ungkapnya Novi.

Menurutnya, pemekaran sungai Kelurahan Pinang Dalam didasarkan pada kepadatan penduduk mencapai 74 ribu jiwa dengan jumlah 120 RT, dan mempertimbangkan beban kerja yang ditanggung oleh kelurahan.

Novi juga mengatakan pemekaran ini akan mempermudah urusan masyarakat. “Terkait pemekaran nanti, bakal dibagi beberapa RT. Kelurahan induk menjadi 41 RT, Kelurahan Sungan Pinang Selatan 27 RT, Sedangkan Sungai Pinang Utara 52 RT,” ungkapnya.

Selain itu, dalam pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan mengambil sebagian dari Kelurahan Mugirejo yang masuk ke dalam kawasan Kecamatan Sungai Pinang dengan sekitar 6 RT. “Harapannya dengan adanya pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, ke depannya dapat memberikan dampak yang optimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya
.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam perlu dimekarkan karena penduduk satu kelurahan ini sama dengan jumlah penduduk Kecamatan Samarinda Kota.
“Tiga wilayah yang bakal dimekarkan adalah Kelurahan Sungai Pinang Dalam Induk, Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan,” pungkasnya.

Diketahui, untuk naskah akademik sudah keluar dan pemerintah sudah mengirim berserta drafnya terkait pemekaran Sungai Pinang Dalam. (msd)

LAINNYA