src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan lagi memperpanjang insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 2026.
Saat ini, insentif berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN masih berlaku hingga Desember 2025. Skema tersebut diberikan dengan syarat perusahaan penerima manfaat wajib melakukan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang dijual di pasar domestik.
“Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan yang memperoleh fasilitas impor mobil listrik CBU, yakni:
PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus)
PT BYD Auto Indonesia
PT Geely Motor Indonesia
PT VinFast Automobile Indonesia
PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Total rencana investasi keenam perusahaan tersebut mencapai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit. Kemenperin mendorong agar seluruh produsen segera merealisasikan komitmen produksinya di Indonesia.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan kewajiban produksi dalam negeri akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU yang mereka terima. Selain itu, produksi harus mengikuti ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai TKDN. Dari 40 persen, harus secara bertahap naik menjadi 60 persen,” ujarnya.