src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Siswo Sebut Dua Perda Ini Butuh Penyesuaian

Siswo Sebut Dua Perda Ini Butuh Penyesuaian

2 minutes reading
Wednesday, 21 Oct 2020 21:29 398 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Siswo Cahyono menyebut ada dua peraturan daerah (Perda) yang layak direvisi karena tidak sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi.

Keduanya adalah Perda Nomor 08 tahun 2016 tentang BPD dan Perda Nomor 20/2013 tentang Perlindungan Anak. “Perda tentang BPD dan perlindungan anak ini perlu direvisi, ” tegas Siswo, Selasa 20 Oktober 2020.

DPRD Kukar sudah membentuk pansus yang bertugas untuk merevisi perda tersebut. Pekan lalu, Pansus sudah melakukan studi banding terkait kedua perda tersebut ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Siswo mengungkapkan, dia mengawal tim kerja pansus ini sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 6/2014  tentang Desa. Seharusnya, kata dia, Kukar sudah melakukan revisi terhadap terhadap dua perda tersebut sejak lama. “Dalam jangka waktu dua tahun, setelah UU 6 tahun 2014 disahkan, Perda yang kita miliki harus disesuaikan juga, ini menjadi penting,” ucapnya.

Siswo mencontohkan perkembangan, salah satunya, dulu tidak ada Dana Desa (DD) dari pusat. Sekarang ada. Contoh lainnya, harus ada keterwakilan perempuan di BPD, di Perda tidak ada. “Yang menjadi poin penting adalah revisi perda, harus ada keterwakilan perempuan dalam struktur anggota BPD,” ucap Politisi PKB ini.

Siswo melanjutkan, terkait materi tentang perlindungan anak, DPRD ingin lebih memaksimalkan peran pemerintah dalam status Kukar sebagai Kabupaten Layak Anak. Sebelumnya, Kukar sudah menyandang status Kabupaten Layak Anak. “Kearifan lokal juga jadi pertimbangan penting dalam evisi perda tersebut,” ujarnya.

Penulis: Andri

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x