HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan tegas membatah adanya intervensi maupun pelarangan pengumuman hasil seleksi anggota KPID Kaltim periode 2021-2024 di situs resmi milik DPRD Kaltim.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses seleksi anggota KPID Kaltim kepada Komisi I DPRD Kaltim. Namun, dirinya juga menegaskan bahwa sebagai satu kelembagaan, seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilandasi aturan yakni melaporkan hasil pekerjaan kepada pimpinan DPRD Kaltim.
“Kita tidak mengintervensi apapun, jadi semua sesuai SK. Itu diserahkan seleksinya ke Komisi I. Selama proses pelaksanaan, kita juga tidak mengintervensi apapun. Tapi memang, pada akhir SK pelaksanaan disebut bahwa Komisi I melaporkan ke pimpinan, setelah sampai ke pimpinan, baru kita publikasikan,” terangnya, ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin 20 Desember 2021.
“Jadi, apapun hasil keputusan Komisi I, kita back up secara penuh. Nanti setelah Komisi I melaporkan hasilnya, baru bersama-sama dengan pimpinan kita publikasikan ke khalayak umum,” timpalnya.
Apakah surat hasil keputusan seleksi anggota KPID Kaltim periode 2021-2024 sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim? Seno Aji mengaku pihaknya belum menerima surat tersebut.
“Kita masih menunggu laporan dari mereka karena hingga sekarang belum ada pelaporan. Saya sudah menyampaikan, katanya sebentar, belum ada,” katanya.
Soal kabar yang menuding dirinya melarang untuk mengumumkan hasil seleksi anggota KPID Kaltim, Seno Aji juga membantahnya.
“Saya sampaikan, silsilahnya adalah secara SK, Komisi I melaporkan. Tapi belum dilaporkan. Nah baru diumumkan, panggil Humas lalu diumumkan. Kalau sudah dilaporkan, silakan diumumkan, kita menunggu laporan saja. Tidak ada yang melarang Humas untuk mempublikasikan,” ujarnya.
Adapun soal unsur pimpinan DPRD Kaltim yang merasa dilangkahi oleh Komisi I, Politisi Gerindra ini mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak pernah mendengar hal itu, mungkin mereka hanya bincang-bincang, lalu terjadi itu. Itu namanya dinamika politik, biasa saja. Yang penting, orang-orang terbaik yang bisa masuk ke lingkungan itu,” katanya.
Dilanjutkan, pihaknya tetap akan mengumumkan hasil seleksi anggota KPID Kaltim yang telah diserahkan oleh Komisi I sepanjang melalui proses yang benar.
“Selama proses itu benar, kita menyetujui. Selama prosesnya benar ya. Artinya, secara hukum dan surat keputusan dipenuhi, tentunya kita menyetujui. Kalau saya, silahkan Komisi I melakukan seleksi yang terbaik yang akan duduk di KPID. Tidak ada intervensi. Walaupun kemarin saya minta Humas jangan dulu, tapi bukan melarang, tapi tunggu setelah dilaporkan biar sesuai mekanisme,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim menggelar konfrensi pers terkait hasil keputusan seleksi anggota KPID Kaltim.
Hadir sejumlah anggota Komisi I dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu. “Hari ini, tidak mesti melalui pengumuman DPRD yang sah. Termasuk hari ini saya menganggap bahwa itu sudah pengumuman,” kata Jahidin.
Dikatakannya, ada 2 oknum unsur pimpinan DPRD Kaltim melarang untuk diumumkan hasil seleksi anggota KPID Kaltim. Alasannya, hasil keputusan tersebut tidak sah.
“Kenapa? Karena titipan tidak diakomodir oleh Komisi I. Dari 21 calon Komisioner, juru kunci nomor urut 21 dan 10 dipaksakan untuk dimasukkan ke 7 besar. Sehingga kalau kami lakukan, artinya pelanggaran berjamaah. Itu mencoreng dan merusak nama baik lembaga yang merupakan kebanggaan rakyat Kaltim,” katanya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal