HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Untuk menekan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, pengalokasian anggaran Bansos sebesar dua persen dari DAU dan DBH, berdasarkan instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Aturan penggunaan dua persen dana pemerintah daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“ Total anggarannya dari dua persen itu saya tidak hapal, yang pasti ada kami anggarkan” kata Hamdam, Kamis 15 September 2022.
Bantuan sosial yang diberikan kepada warga, sambungnya, merupakan upaya menekan inflasi akibat kenaikan harga BBM.
“Daftar nama-nama penerima dan kriterianya sudah ada di Dinas Sosial. Mengenai penyalurannya, sudah ada petunjuk teknisnya, yang mana pemberian bantuan sosial diberikan uang tunai,” ujarnya.
Dengan adanya kewajiban mengalokasikan anggaran dua persen dari DAU dan DBH, kata Hamdam, maka ada beberapa program dan kegiatan mengalami penyesuaian.
“Tidak ada program yang dikorbankan, hanya dilakukan penyesuaian karena PPU juga mendapatkan tambahan DBH dari pusat, sebagian itu yang digunakan untuk Bansos,” pungkasnya.
Penulis: Teguh