Home EKONOMI OJK Libatkan Intelijen Usut Hoaks Ajakan Rush Money

OJK Libatkan Intelijen Usut Hoaks Ajakan Rush Money

HEADLINE KALTIM, JAKARTA – Informasi hoaks yang berisi ajakan penarikan dana besar-besaran (rush money) di bank melalui sosial media rupanya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku melibatkan pihak kepolisian hingga Badan Intelijen Negara (BIN) guna mengusut informasi hoaks tersebut.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan informasi hoaks tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2020.

Pelaku penyebar hoaks tersebut terancam hukuman pidana. Ia mengatakan sesuai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Anto memastikan informasi yang berisi ajakan penarikan dana di perbankan merupakan hoaks. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat memastikan kebenaran dan validitas informasi terkait jasa keuangan kepada OJK.

“Caranya dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan whatsapp resmi 081157157157,” paparnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menuturkan tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Kondisi ini tampak dari indikator kesehatan bank. Berdasarkan data OJK per Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen atau masih di atas ketentuan. Lalu, rasio alat likuid per non core deposit (AL/NCD) di posisi 123,2 per Juni 2020, atau masih di atas threshold yakni 50 persen.

Exit mobile version