HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Ratusan produk kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disita Polres Berau pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Satreskrim Polres Berau mengamankan satu pelaku berinisial SR (41) warga Tanjung Redeb, Berau.
Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, menuturkan, kasus terungkap dari laporan masyarakat. Pelaku mengaku belum lama berjualan. “Kurang lebih baru lima bulan. Mohon maaf kami baru rilis, karena masih mengumpulkan beberapa alat bukti,” katanya, Kamis, 11 Februari 2021.
Ia melanjutkan, dari keterangan pelaku, hanya bermain sendiri melalui pintu ke pintu dan juga berjualan daring. Sasaran pembeli yakni remaja putri dan ibu rumah tangga usia 25-40 tahun. “Benar, ia bermain solo (sendiri),” ujar Ferry.
Mantan Kasatreskrim Polres Paser ini menuturkan, dari penjualan tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta per bulan. Berbagai macam produk yang dijual oleh pelaku, didapat dari memesan dari luar daerah Berau. “Kami tidak bisa sebut dari daerah mana. Karena masih dalam pengejaran agennya,” katanya.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan ratusan produk kesehatan berbagai merek. Harga yang ditawarkan pelaku yakni Rp 15 ribu hingga paling mahal Rp 250 ribu. Pelaku sendiri terancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu, RS mengaku nekat berjualan kosmetik karena himpitan ekonomi pada saat pandemi. Dia mendapatkan barang dari situs online juga. “Iya pesan, terus saya jual disini,” katanya.
Sebagai re-seller, dia mengaku tidak mengetahui apa saja kandungan dalam produk kosmetik yang dijualnya. “Saya tidak meracik produk yang saya jual, apakah ada kandungan bahan berbahaya,” tukasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal