src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid melaksanakan Sosper Perda Kaltim No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar di Tenggarong, Jum’at kemarin.
Hadir pada kegiatan itu tokoh masyarakat, komunitas politik dan masyarakat yang ada di daerah yang terkenal dengan sebutan Kota Raja ini.
Usai melaksanakan Sosper, legislatif dari partai berlambang kepala banteng moncong putih ini mengatakan, Sosper Perda Kaltim No. 05 Tahun 2019 ini adalah kali kedua dilaksanakannya.
Tujuannya untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang terdapat dalam Perda tersebut kepada masyarakat. Sehingga dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan aturan hukum, tatanannya serta bantuan apa saja yang bisa dilakukan.
Terkait dengan Perda yang baru saja disosialisasikannya tersebut, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini menyebut, ada fasilitas layanan pendampingan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Namun demikian kata dia, fasilitas tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal sedang menjalani masalah hukum.
“Sebagian besar penduduk kita awalnya takut berurusan dengan hukum, karena biaya. Sekarang jangan takut lagi, karena ada perlindungan hukum dari Pemprov Kaltim, layanan ini diberikan secara gratis. Apalagi jika ancaman hukuman penjara dijatuhkan hingga 5 tahun ke atas, itu wajib diberi bantuan pengacara,” terangnya Ely Hartati Rasyid.
Dari kegiatan tersebut, dia menilai, tingkat antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk banyak mengetahui tentang Perda tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan baik. Saya lihat antusiasme teman-teman besar, hampir 100 persen hadir. Saya mengundang teman-teman dari komunitas pejuang kami mulai tahun 2014, juga seluruh elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat Muara Kaman dan Tenggarong,” katanya.
“Pada sesi interaktif, banyak dari peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Selain itu, banyak diantara mereka yang juga menyampaikan persoalan-persoalan, baik yang terjadi di lingkup perusahaan hingga persoalan di masyarakat. Contohnya, penguasaan lahan oleh perusahaan, selain itu adanya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin