Home BUMI ETAM Dishub Berau Imbau Sopir dan Pemilik Mobil Angkutan Urus Pelat Kuning

Dishub Berau Imbau Sopir dan Pemilik Mobil Angkutan Urus Pelat Kuning

Dishub Berau Harapkan Perpanjangan Runway
Kepala Dinas perhubungan Berau, Abdurahman (foto: Sofi/headlinekaltim.co)

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau berupaya meningkatkan dan mengadakan transportasi yang layak dan baik bagi masyarakat terutama rute Berau-Samarinda, Berau-Bulungan dan sebaliknya.

“Kami sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada seluruh sopir dan pemilik mobil, untuk mengurus plat angkutan umum menjadi pelat kuning,” kata Kadishub Berau, Abdurrahman, Minggu, 6 Desember 2020.

Program ini sebagai gerakan kuningisasi transportasi angkutan penumpang, agar tertib aturan serta mengutamakan keselamatan dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Program ini sesuai dengan PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan pemerintah untuk mengadakan moda transportasi yang layak serta terjangkau bagi masyarakat. Sehingga angkutan umum ini harus menggunakan mobil dengan pelat kuning.

Sopir Tidak Mengindahkan Aturan Ditindak Tegas

Target Abdurrahman, seluruh angkutan umum menggunakan pelat kuning sesuai aturan yang berlaku. Jika sopir tidak mengindahkan aturan dengan tidak mengubah dan mengurus pelat mobil mereka, maka Dishub akan melakukan tindakan tegas.

Selanjutnya Adi menjelaskan, dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 138 dinyatakan setiap angkutan umum baik barang maupun penumpang wajib menggunakan kendaraan bermotor umum menggunakan pelat berwarna kuning.

Hal itu sesuai setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 poin di dalam Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, maka perlu ada penataan terhadap taksi-taksi berbasis online.

Exit mobile version