HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Namun, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.
“Dua, menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis 24 September 2020, dikutip dari kompas.com.
Tumpak menuturkan, teguran tertulis itu diberikan agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.
Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.(kc)
Berita ini tayang di kompas.com, Kamis 24 September 2020, dengan judul “Dinyatakan Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Ringan”“
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim